oleh: *Robitoh Alam Islami
Keberpihakan kita tentu pada kaum yang tertindas, yang tertindas oleh sistem yang dijalankan oleh komparador kapitalis yaitu rezim SBY-JK dimana kebijakan dalam dunia pendidikan sangat antiklimaks. Tahun 2008 semua bersorak ketika APBN untuk dunia pendidikan disahkan sebesar 20% walaupun anggaran sebesar itu titik tekan utamanya untuk apa juga belum jelas.
Akhir tahun 2008 dunia pendidikan kita dikado oleh DPR-RI berupa UU BHP yang sarat kontroversi, banyak protes yang dilakukan oleh mahasiswa di seluruh tanah air untuk menolah UU BHP namun sayang sebelum aksi meluas isu perang di Israel dan Palestina di jalur GAZA membuat perhatian media bergeser.
Akan tetapi yang harus kita kritisi bersama terhadap poin pokok UU BHP adalah makna latent atau tersembunyi dari agenda komparador kapitalisme dalam dunia pendidikan dimana mereka melalui rezim SBY-JK secara perlahan menjadikan dunia pendidikan di Indonesia bersifat komersial, walaupun hal ini disanggah oleh perumus UU BHP yang menuduh mahasiswa tidak mampu menunjukkan pasal dan ayat manakah yang mengandung makna komersialisasi. Secara sederhana setiap pasal dalam UU BHP akan mengandung unsur multi interpretatif namun perdebatan tidak akan usai jika hanya mengupas hal yang tidak bersifat substantif dalam dunia pendidikan melalui UU BHP.
Kita sebenarnya cukup mampu menilai ketika APBN sebesar 20% dialokasikan untuk dunia pendidikan saya sara sudah mampu menjawab segala tantangan dalam dunia pendidikan itu sendiri kecuali memang alokasi APBN sebesar 20% hanya dinikmati oleh beberapa kelompok mafia pendidikan dengan cara pengadaan infrastruktur tanpa memperhatikan suparstruktur kebutuhan dunia pendidikan kita.
Mungkin analisis saya terlalu dangkal namun saya mencoba mengeksplorasi kebutuhan dunia pendidikan di Indonesia apakah sebenarnya? Hanya sebatas mempercantik gedung dan fasilitasnya ataukah juga turut mendistribusikan lulusannnya pada lapangan pekerjaan yang sesuai dengan konsentrasi bidang keilmuan yang telah dipelajari, ternyata yang saya amati adalah pilihan yang pertama, hampir seluruh dunia pendidikan kita bergegap gempita dengan dahsyatnya fasilitas pendidikan tanpa benar-benar memperhatikan kualitas pendidikan. Padahal tantangan jaman saat ini sudah berbeda dengan yang kemarin-kemarin, taruhlah misalnya apa yang bisa kita lakukan dalam menghadapi krisis pangan dunia 2020, apakah ada sebuah blue print yang jelas dari perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi keilmuan dibidang pangan dan pertanian? Atau misalnya sudah cukup mampukah perguruan tinggi yang ada di di Indonesia menjawab permasalahan kemacetan? Atau mampu pulakah perguruan tinggi di Indonesia mendesain sistem politik yang sekarang kacau balau agar menemukan sebuah formasi yang ideal sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan keberagaman?
Kadang kita semua menafikkan hal yang semacam ini, bagi kita geudng bertingkat dengan fasilitas yang super dahsyat adalah gambaran suksesnya dunia pendidikan, namun semua luput menyadari bahwa jumlah pengangguran dari lulusan sarjana dan diploma di Indonesia ternyata juga masih terlampau banyak.
Dilain pihak setelah saya membaca UU BHP proporsi untuk “distribusi lulusan diploma, sarjana, SMU” tidak pernah disentuh dalam sebuah makna akan kemanakah lulusan-lulusan ini? Menjadi generasi muda yang disoriented ataukah menjadi generasi muda yang kreatif sembari menjawab pertanyaan “bahwa ternyata dunia pendidikan kita memang benar-benar amburadul”?
Lantas apakah undang-undang yang tidak substansial ini masih harus tetap di ‘undangkan’? Hemat saya siapapun yang menolak UU BHP harus tetap konsisten menolak dengan alsan-alasan yang juga dapat dipertanggung jawabkan sembari memberikan alternatif-alternatif bagi keberalangsungan dunia pendidikan kita, karena perjuangan untuk menghapus UU ini atau menggantinya dengan UU yang baru butuh perjuangan yang lebih lama. Oleh karena itu kita harus tegas menolak UU BHP yang nyata-nyata tidak berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Indonesia.
*)Ketua DPC GMNI Kota Surabaya periode 2007-2009
Diambil dari: http://www.gmnisurabaya.org/harus-tegas-menolak-uu-bhp/
Filed under: Artikel

hmm…setujuuuuu
tapi om seperti biasa,,,tulisannya masih ada yg salah ketik…
masi bisa dBaca seh…tapi kalu wat tulisan ilmiah kayak skripsi ato TA bisa dikomen abis2an…sekedar mengingatkan,,,bis nulis dikoreksi dlu y mas ^_^